Sabtu, 14 April 2012

Jiwa Semangat dan Nilai-Nilai 1945


A.    Sejarah Perkembangan Jiwa Semangat dan Nilai-Nilai 19945

1.      Periode I: Masa Sebelum Pergerakan Nasional
Masa kejayaan kerajaan-kerajaan di wilayah nusantara: masuknya berbagai agama, dan kedatangan bangsa-bangsa barat. Wilayah nusantara dahulu ditandai dengan adanya kerajaa-kerajaan Hindu, Budha dan Islam yang merdeka dan berdaulat. Kerajaan-kerajaan itu antara lain adalah Sawerigading, Sriwijaya, Majahpahit dan Mataram. Sebagian besar kerajaan-kerajaan ini adalah kerajaan bahari yang kekuasaannya tidak hanya terbatas pada wilayah Indonesia sekarang, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Asia Tenggara.
Para pelaut kerajaan-kerajaan itu mengarungi lautan dan samudera sampai jauh di luar wilayah Nusantara, ke berbagai kawasan dan negara. Seperti Asia Timur, Asia Selatan, bahkan sampai Madagaskar, dan Timur Tengah.
Letak geografis wilayah nusantara sangat strategis karena wilayah ini dalam jalur perdagangan manca negara. Di samping itu, kekayaannya akan hasil bumi, seperti rempah-rempah telah mengundangminat bangsa Asia lainnya dan Eropa, seperti Portugis, Belanda dan Inggris. Pada mulanya bangsa Eropa itu datang untuk berdagang, tapi lama-kelamaan mereka menjadi penjajah. Hal inilah yang menimbulkan perlawanan kerajaan-kerajaan nusantara bersama0sama rakyatnya, yang pada mulanya bertujuan untuk membendung pengarung para penjajah, kemudian bertujuan merebut kembali kehormatan dan kedaulatan mereka sebagai bangsa dan negara merdeka.
Dalam periode ini mulai masuk berbagai agama, seperti agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen yang kemudian dianut penduduk dengan penuh kerukunan.
Dalam periode ini jiwa, semangat dan lain-lain kejuangan yang timbul, antara lain adalah kesadaran akan harga diri, jiwa merdeka, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kerukuna hidup umat beragama, kepeloporan, serta keberanian.

2.      Periode II: Masa Pergerakan Nasional
Masa proses keruntuhan kerajaan-kerajaan nusantara, perlawanan kembali bangsa Indonesia dan perlawanan di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Penjajah Jepang, dan lahirnya Pancasila. Untuk merebut kembali kehormatan dan kedaulatan, yang telah direnggut penjajah, timbulnya perlawanan rakyat kerajaan-kerajaan di wilayah nusantara di bawah pimpinan-pimpinan mereka. Perlawanan ini bersikap lokal, sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi. Oleh karena itu satu persatu perlawanan mereka dipatahkan karena belum memiliki wawasan persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui politik devide et empera (pecah dan kuasai), penjajah semakin bergelora dan rasa harga diri sebagai bangsa yang tidak mau di jajah menggugah semangat dan perlawanan seluruh lapisan masyarakat terhadap penjajahuntuk merebut kembali kedaulatan dan kehormatan bangsa. Di samping itulah timbul berbagai jiwa dan semangat kepahlawanan, kesadaran anti penjajahan, kesadaran akan perlunya persatuan dan kesatuan perjuangan, serta nilai-nilai kejuangan lain. Pada permulaan abad XX perlawanan bersenjata, seperti yang diuraikan di atas beralih ke perjuangan di bidang-bidang lain yakni bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. Hal ini timbul karena para tokoh dan pemimpin pergerakan pada waktu itu sadar pula bahwa perjuangan bersenjata saja tidak akan membawa hasil. Mereka sadar pula bahwa perjuangan seterusnya perlu ada koordinasi, persatuan dan kesatuan perjuangan.
Tahap perjuangan ini dikenal sebagai kebangkitan nasional. Pergerakan-pergerakan seperti Budi Utomo, Sarekat Dagang Islam/Sarekat Islam, indische Partij, pergerakan Emansipasi Wanita yang dipelopori antara lain R.A Kartini timbul dalam tahap perjuangan ini. Dalam tahun 1928 terjadilah sumpah pemuda, yang merupakan manifestasi tekad dan keinginan bangsa Indonesia menemukan dan menentukan identitas, rasa harga diri sebagai bangsa. Rasa solidaritas menuju ke persatuan dan kesatuan bangsa, yang akhirnya menjurus ke kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
Dalam tahun 1942-1945 samasa berkecamuknya perang dunia II Jepang menjajah wilayah Indonesia. Penjajahan oleh jepang pada pihak mengakibatkan penderitaan dan tekanan yang tidak terhingga pada rakyat Indonesia. Pada pihak lain, kesempatan memasuki berbagai organisasi militer yang diberikan oleh tentara pendudukan Jepang, dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rakyat Indonesia khususnya para pemuda untuk menggembleng diri dalam memperkokoh semangat dan memupuk militansi yang tinggi untuk merdeka. Kedua-duanya, yakni ketahanan akan kependeritaan keprihatinan rakyat serta semangat militansi yang tinggi. Dalam tahap perjuangan berikutnya membuktikan besar hikmah dan manfaat dalam merebut dan menegakkan kemerdekaan. Pada saat-saat akhir penjajahan jepang, yakni pada tanggal 1 Juni 1945, di dalam sidang  BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Ir. Suekarno menyampaikan pokok-pokok pikirannya tentang dasar filsafah bangsa dan negara, yang dinamakan Pancasila, yang sebelumnya didahului pandangan-pandangan para tokoh pendiri negara lain.
Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tahap perjuangan antara kebangkitan nasional dan akhir penjajahan Jepang merupakan masa persiapan kemerdekaan. Para pemimpin dan tokoh pergerakan di tahap-tahap permulaan kebangkitan nasional telah mempersiapkan diri menghadapi kemerdekaan yang menurut perhitungan mereka kesempatan untuk meraihnya akan tiba kalau perang pasifik pecah. Mereka telah mempersiapkan pula kader-kader bangsa peluang yang ada pada zaman Jepang tidak disia-siakan untuk lebih meningkatkan persiapan dalam rangka menghadapi perjuangan kemerdekaan. Jiwa dan semangat merdeka semakin digelorakan. Jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan lainnya, seperti kesadaran berbangsa dan kebangsaan, kesadaran akan persatuan dan kesatuan perjuangan kesadaran anti penjajah dan penjajahan, nasionalisme, patriotisme, serta jiwa persatuan dan kesatuan semakin digelorakan.

3.      Periode III: Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan bangsa tercapai dengan Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan lah Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Lahirnya negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali dan mulailah perjuangan yang dahsyat dalam segala bidang, terutama perjuangan dan perjuangan dalam bidang politik dan diplomasi.
Dalam periode ini, jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan yang timbul dan berkembang dalam periode I, dan II, menjadi bekal, landasan, serta daya dorong mental spiritual yang tangguh dan kuat dalam perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan yang di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Perjuangan bersenjata dan perjuangan dalam bidang politik dan diplomasi itu melahirkan nilai-nilai operasional, yang memperkuat jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang timbul sebelumnya, disantaranya rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka , percaya pada diri sendiri dan kemampuan diri sendiri, percaya kepada hari depan yang gemilang, idealisme, kejuangan yang tinggi, semangat berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara, sepi ing pamrih rame ing gawe, nasionalisme, patriotisme, jiwa kepahlawanan, rasa kesetiakawanan, senasib seperjuangan, rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan, semangat tidak kenal menyerah dan pantang mundur serta nilai-nilai kejuangan lainnya.
Jiwa merdeka berkembang menjadi semangat merdeka yang semakin menggelora di dalam dada para pelaku perjuangan pada tahap ini dan merupakan motivasi perjuangan yang kuat, yang pada giliranya merupakan daya pendorong yang kuat pula bagi berkembangnya jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan lain.
Jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang tumbuh serta berkembang hingga akhir periode III kemudian diberi nama dan di kenal sebagai jiwa, semangat, dan nilai-nilai 45.

4.      Periode IV: Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan
Perjuangan bangsa dalam periode IV ini tidak terbatas dalam waktu. Dalam periode ini berlangsung perjuangan yang tidak henti-hentinya untuk mencapai tujuan nasional akhir, seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam tahap perjuangan ini tetap diperlukan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang merupakan landasan dan daya dorong mental sepiritual yang kuat untuk mencapai segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap perjuangan itu tahap demi tahap. Dalam periode ini jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang hakiki, yang telah lahir dan berkembang dalam tahap-tahap perjuangan sebelumnya tetap lestari, yakni nilai-nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila, Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemungkinan besar yang akan mengalami perubahan adalah nilai-nilai operasional secara kuantitatif dan kualikatif. Kuantitatif dalam masa perjuangan mengisi kemerdekaan kemungkinan nilai-nilai diri akan bertambah. Kualitatif kemungkinan besar dalam masa perjuangan mengisi kemerdekaan ini akan terjadi perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika dan kreatifitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.  Rumusan Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai 45
1.      Pengertian
Prengertian-pengertian yang digunakan dalam rumusan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45adalah sebagai berikut:
a.       Jiwa
Secara umum, jiwa adalahsuatu yang menjadi sumber kehidupan dalam ruang lingkup mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Jiwa bangsa adalah kekuatan batin yang terkandung dalam himpunan nilai-nilai pandangan hidup suatu bangsa.
b.      Semangat
Semangat adalah manifestasi dinamis atau kemauan untuk bekerja dan berjuang. Jiwa dan semangat suatu bangsa menentukan kualitas nilai kehidupannya.
c.       Nilai
Nilai adalah suatu penyifatan yang mengandung konsepsi yang digunakan dan memiliki keefektifan yang mempengaruhi tingkah laku.
d.      Jiwa 45
Jiwa 45 adalah sumber kehidupan bagiperjuangan bangsa Indonesia yang merupakan kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan menegakkan kedaulatan rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya.
e.       Semangat 45
Semangat 45 adalah dorongan dan manifestasi dinamis dari jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut kemerdekaan bangsa menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan memepertahankannya.
f.       Nilai 45
Nilai 45 adalah nilai-nilai yang merupakan perwujudan jiwa, dan semangat 45 bersifatkonseptual yang menjadi keyakinan, kainginan dan tujuan bersama bangsa Indonesia dengan segala keefektifan yang mempengaruhi tindak perbuatan bangsa dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya.

     Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa antara ketiga hal itu, yakni jiwa, semangat, dan nilai-nilai 45 sesungguhnya terdapat keterkaitan yang sangat erat. Malahan dapat dikatakan bahwa hal-hal tersebut dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dan harus dilihat sebagai satu-kesatuan yang bulat dan utuh.

2.      Rumusan jiwa, semangat, dan nilai-nilai 45
Sesuai dengan apa yang diuraikan dimuka, jiwa, semangat, dan nilai-nilai 45 adalah jiwa, semangat, dan nilai-nilai keuangan bangsa Indonesia, yang dapat dirinci menjadi nilai-nilai operasional sebagai berikut:
a.       Nilai-nilai Dasar
Tergolong dalam nilai-nilai dasar adalah:
1)      Semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila.
2)      Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
3)      Semua nilai yang terdapat dalam Undang-Undang dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun pasal-pasalnya.
b.      Nilai-nilai operasionalnya
Nilai-nilai operasionalnya adalah nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan merupakan dasar yang kokoh dan daya dorong spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan bangsa seterusnya untuk mencapai tujuan nasional akhir, seperti tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 serta untuk mempertahankan dan mengamankan semua hasil yang tercapai dalam perjuangan tersebut.
Nilai-nilai operasional ini meliputi:
1)      Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Jiwa semangat merdeka
3)      Nasionalisme
4)      Patriotisme
5)      Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6)      Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
7)      Persatuan dan kesatuan
8)      Anti penjajah dan penjajahan
9)      Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya pada kekuatan dan kemampuan diri
10)  Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
11)  Idealisme kejuangan yang tinggi
12)  Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
13)  Kepahlawanan
14)  Sepi ing pamrih rame ing gawe
15)  Kesetiakawanan, senasib seperjuangan dan kebersamaan
16)  Disiplin yang tinggi
17)  Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

 SUMBER: PSP PGRI SEMARANG 2007

Kamis, 12 April 2012


TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Dengan demikian Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia bertujuan agar warga negara Indonesia menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Untuk itu dalam hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :
         Tujuan Nasional
         Tujuan Pendidikan Nasional
         Tujuan Pendidikan Pancasila

TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1.      Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan   kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional tersebut dibutuhkan antara lain tersedianya sumber daya manusia yang tangguh, mandiri serta berkualitas.
Untuk mencapai tujuan nasionanal bangsa Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan antara lain: memberikan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai), penyelenggaran sekolah wajib minimal 9 tahun, pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ikut berperan aktif dalam organisasi-organisasi internasional seperti PBB,ASEAN, mengadakan PEMILU setiap lima tahun sekali, melaksanakan otonomi daerah, dll.
Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global”.
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Sedangkan kita sebagai Mahasiswa, kita juga dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia antara lain dengan menambah wawasan nusantara agar kita dapat lebih mengenal dan mencintai negara kita, serta menghargai keanekaragamaan budaya dan etnis.Dengan begitu Negara Indonesia akan terus berdiri kokoh sampai terwujudlah cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Menurut Plato, tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari belenggu ketidak tahuan dan ketidak benaran, sedangkan menurut Aristoteles, tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia.
Jabaran UUD”45 tentang pendidikan dituangkan dalam UU no.20 th 2003 Bab II pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis
“…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.



Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1. Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri.
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila).

Dalam UU no. 2Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002, dijelaskan bahwa Tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam tehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku,
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya,
Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya,
Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta
Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsauntuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila,warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

KESIMPULAN
            Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

Daftar Pustaka
Pendidikan Pancasila

SURAT PRIBADI KEDINASAN

Surat pribadi kedinasan adalah surat pribadi yang dibuat oleh seseorang untuk keperluan pribadinya berkenaan dengan pekerjaan atau status sosial lainnya.

JENIS-JENIS
1. SURAT PERMOHONAN
2. SURAT LAMARAN
3. SURAT JAWABAN LAMARAN
4. SURAT PERNYATAAN
5. SURAT PERMINTAAN IZIN
6. SURAT PEMBERIAN IZIN

A.    SURAT PERMOHONAN
1.      Pengertian Surat Permohonan
Surat yang dibuat oleh seseorang berisi permohonan atau permintaan sesuatu kepada pihak lain. Sesuatu yang diminta atau dimohon kepada pihak lain dapat berbentuk pemberian atau peminjaman.

2.      Fungsi
a.       Bagi pihak yang memohon duta atau utusan untuk menyampaikan suatu yang hendak dimohon atau mintanya. Apalagi yang memohon tidak bisa datang sendiri, maka surat tersebut benar-benar sebagai duta.
b.      Bagi pihak yang menerima sebagai bahan untuk mempertimbangkan perlu tidaknya bantuan diberikan. Sekaligus sebagai alat bukti meminta kembali sesuatu yang dipinjamkan jika telah jatuh tempo peminjamannya.

3.      Penyusunan
       Bagian-bagian surat permohonan tidak berbeda jauh dengan surat-surat pada umumnya. Meskipun termasuk surat pribadi, surat permohonan mungkin juga dibuat dalam bentuk blangko oleh pihak yang akan memberikan pinjaman atau bantuan.
       Siapa pun yang membuat, isi surat permohonan yang baik sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:
a.       identitas pemohon,
b.      tujuan dan alasan memohon,
c.       barang/sesuatu dan jumlah yang dimohon,
d.      batas waktu meminjam,
e.       Pernyataan kesunguhan dalam memohon.






B.     SURAT LAMARAN PEKERJAAN
1.      Pengertian Surat Lamaran Pekerjaan
Surat lamaran pekerjaan merupakan jenis surat pribadi kedinasan yang berisi permohonan untuk memperoleh sesuatu jabatan atau pekerjaan tertentu.

2.      Penulisan, Gaya Bahasa dan Isi
a.       Surat lamaran pekerjaan harus ditulis dalam bentuk yang baik, rapi,dan sedap dipandang mata. Apabila surat lamaran pekerjaan tidak disyaratkan harus ditulis tangan atau diketik, maka boleh dipilih sesuka hati.
b.      Surat lamaran pekerjaan mirip dengan surat penawaran barang. Oleh karena itu gaya bahasanya harus menarik dan dapat meyakinkan penerimanya.
c.       Isi surat lamaran pekerjaan harus singka, jelas dan langsung mengenai permasalahannya dengan menyebutkan:
1)        sumber lamaran;
2)        jenis lowongan pekerjaan yang disaratkan;
3)        kualifikasi pelamar;
4)        lampiran-lampiran.

3.      Sumber Lamaran
Informasi tentang permintaan tenaga kerja dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain dari:
a.       teman, kenalan, famili;
b.      lembaga pendidikan, sekolah, kursus;
c.       kantor depnaker;
d.      selebaran
e.       iklan pada media masa.

4.      Kualifikasi Pelamar
Kualifikasi pelamar berisi hal-hal yang berkaitan dengan identitas dan kepribadian serta pendidikan pelamar.

a.       Identitas pelamar, berisi:
1)     nama lengkap;
2)     tempat dan tanggal lahir;
3)     alamat lengkap;
4)     kebangsaan dan agama (jika perlu);
5)     status perkawinan (jika perlu);

b.      Data pendidikan, berisi:
1)        Pendidikan formal yang berijazah, yang terpenting adalah pendidikan terakhir atau yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang diisyaratkan.
2)        Pendidikan non formal yang bersertifikat, misalnya pendidikan yang diperoleh melalui kursus-kursus, dan juga yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang diisyaratkan.

c.       Data pengalaman kerja, berisi:
1)        Bidang pekerjaan yang di lamar; dan
2)        Bidang pekerjaan atau keahlian yang bersifat mendukung.

5.      Lampiran-lampiran
a)      Foto kopi ijazah terakhir pendidikan formal;
b)      Foto kopi sertifikat pendidikan non formal;
c)      Surat keterangan kelakuan baik;
d)     Surat keterangan Depnaker;
e)      Surat keterangan sehat dari dokter;
f)       Foto (jika diperlukan),
g)      Daftar riwayat hidup.

6.      Daftar riwayat hidup, memuat:
a.       Nama lengkap;
b.      Tempat dan tanggal lahir;
c.       Kebangsaan dan agama;
d.      Status perkawinan;
e.       Jenis kelamin;
f.       Alamat;
g.      Pendidikan;
h.      Pengalaman kerja;
i.        Nama orang tua dan pekerjaan (jika perlu);
j.        Referensi (jika perlu);
k.      Keterangan lain-lain (jika perlu).

7.         Referensi pelamar
Referensi pelamar adalah orang yang dapat memberikan keterangan mengenai keadaan pribadi pelamar, tentang kejujuran, kecakapan, kerajinannya, dan sebagainya.

C.    SURAT JAWABAN LAMARAN
1.         Penertian surat jawaban lamaran
Sebuah surat yang ditulis oleh seseorang dengan tujuan menjawab permohonan lamaran pekerjaan yang telah diterimanya. Surat jenis ini termasuk surat dinas, bukan surat pribadi.
2.      Isi surat
Surat jawaban lamaran berisi dua kemungkinan yang harus ditulis, yaitu berupa:
a.       Panggilan, jika lamaran tersebut diterima;
b.      Penolakan, jika lamaran tersebut tidak diterima.

D.    SURAT PERNYATAAN
1.      Pengertian surat pernyataan
Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisi pernyataan dirinya atau menerangkan orang lain bahwa orang tersebut pernah atau tudak pernah melakukan sesuatu.
2.      Manfaat
a.      Bagi si penerima, berfungsi sebagai alat bukti meminta pertanggungjawaban pihak yang menulis.
b.      Bagi si pembuat, berfungsi sebagai alat bukti penguat untuk diakui pihak lain.
c.       Bagi pihak yang dinyatakan, berfungsi sebagai alat mengukuhkan atau menguatkan keadaan pihak yang diterangkan/dinyatakan.
3.         Bentuk dan penyusunan
Surat pernyataan pribadi memiliki bentuk yang sederhana, kita dapat membuatnya dalam bentuk resmi atau setengah balok.
Surat pernyataan terbagi menjadi tiga bagian pokok:
a.    Nama surat pernyataan
b.    Isi pernyataan
1)      Identitas pihak yang menyatakan;
2)      Isi pernyataan berupa kesungguhan dalam menyatakan;
3)      Identitas pihak yang menyatakan.
c.    Penutup pernyataan, meliputi:
1)      Tempat dan tanggal dibuatnya surat;
2)      Identitas yang membuat surat
a)      Nama terang;
b)      Tanda tangan;
c)      Keterangan lain ( NIP, dan sebagainya).

E.     SURAT PERMINTAAN IZIN
1.      Pengertian surat permintaan izin
Surat yang ditulis seseorang yang ditujukan kepada orang lain (biasanya atasan, pimpinan, atau orang tuanya) yang berisi pemberitahuan dan izin untuk tidak atau mengikuti/melaksanakan/mengadakan sesuatu karena ada kepentingan tertentu.
2.      Macam-macam
a.       Surat permintaan izin untuk melakukan suatu kegiatan;
b.      Surat permintaan izin Untuk tidak mengikuti suatu kegiatan karena lasan tertentu.
3.      Alasan penyebab timbulnya surat permuntaan izin
Surat permintaan izin ditulis oleh seseorang dengan beberapa kemungkinan alasan, antara lain:
a.       Alasan sakit (dirinya sendiri);
b.      Kepentingan mendadak, misalnya:
·      Ada anggota keluarga yang sakit,
·      Ada anggota keluarga yang meninggal;
c.       Kepentingan terencana, misalnya:
·      Mempunyai hajat tertentu;
·      Menjenguk orang tua yang sakit, dan lain-lain.
4.      Penyusunan surat permintaan izin
Surat permintaan izin dikatakan baik, jika penyusunannya memperhatikan beberapa hal berikut ini.
a.    Penulisan
b.    Bahasa surat
c.    Isi surat
F.     SURAT PEMBERIAN IZIN
1.         Pengertian surat pemberian izin
Surat yang berisi keterangan bahwa pihak yang memegang surat itu diberi kesempatan atau diperbolehkan melakukan atau mengadakan suatu kegiatan tertentu.
2.      Ruang lingkup
Surat pemberian izin pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Bersifat pribadi, biasa dibuat seseorang yang menjadi orang tua atau wali.
b.      Resmi/dina, biasa dikeluarkan oleh seseorang atas nama sebuah organisasi lembaga, atau instansi.
3.      Fungsi
a.       Bagi pihak yang diberi izin, berfungsi sebagai alat bukti diri diperbolehkannya melakukan atau mengadakan sesuatu.
b.      Bagi pihak yang memberi izin, berfungsi sebagai sarana memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada pihak lain untuk mengembangkan kreativitasnya.
c.       Bagi pihak ketiga, berfungsi sebagai alat untuk mengetahui diperbolehkan atau tidaknya pihak kedua untuk melakukan atau mengadakan suatu kegiatan tertentu.
4.      Penyusunan
Siapapun yang membuat dan untuk kepentingan siapapun surat itu dibuat, maka surat pemberian izin yang baik memuat hal-hal berikut.
a.       Menggunakan bahasa yang ringkas, jelas dan hormat.
b.      Isi surat hendaknya mencakup hal-hal:
·         identitas pihak yang memberi izin
·         identitas yang di beri izin
·         pernyataan pemberian izin
·         jenis izin yang diberikan.



DAFTAR PURTAKA

Suprapto. 2004 .Pedoman Lengkap Surat Menyurat Bahasa Indonesia. Surabaya. Penerbit Indonesia.